Cyber Law and Cyber Crime

Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan TIK membuat hidup kita menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Aktivitas yang terkait dengan pekerjaan, pendidikan, hingga hiburan terkait erat dengan pemanfaatan TIK. Menyusun dokumen elektronik, melakukan penghitungan, mengirim dan membaca e-mail, berselancar di internet, chatting merupakan aktivitas sehari-hari yang memanfaatkan TIK.
Tidak ada satupun organisasi atau perusahaan yang tidak menggunakan peralatan TIK dalam kegiatannya, bahkan bagisebagian mereka, TIK sudah menjadi bagian utama pelaksanaan kegiatan. Layaknya dunia nyata, dalam dunia TI Teknologi informasi dan komunikasi(TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan TIK membuat hidup kita menjadi lebih mudah dan menyenangkan.Aktivitas yang terkait dengan pekerjaan, pendidikan, hingga hiburan terkait erat dengan pemanfaatan TIK. Menyusun dokumen elektronik, melakukan penghitungan, mengirim dan membaca e-mail, berselancar di internet, chatting merupakan aktivitas sehari-hari yang memanfaatkan TIK. Tidak ada satupun organisasi atau perusahaan yang tidak menggunakan peralatan TIK dalam kegiatannya, bahkan bagi sebagian mereka, TIK sudah menjadi bagian utama pelaksanaan kegiatan.
Layaknya dunia nyata, dalam dunia TIK selain hal-hal baik yang diperoleh, ada juga hal-hal buruk yang mengintai, antara lain seperti penyebaran virus komputer dan spam, aktivitas cracking dan sniffing, dan sebagainya. Kita harus menerima kenyataan bahwa ada orang yang bermaksud tidak baik diluar sana. Setiap pengguna komputer pernah mengalami serangan virus, spam, atau bentuk kejahatan TIK lainnya pada satu ketika dalam hidupnya. Dapat dibayangkan berapa kerugian dari segi waktu, produktifitas kerja, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk membersihkan virus tersebut. Karakteristik serangan virus yang dapat menyebar luas dengan cepat juga dapat mengancam keberlangsungan operasional suatu organisasi atau perusahaan yang menggantungkan segala akivitasnya pada TIK.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia TIK juga berkembang sangat cepat.Kita tidak akan mungkin dapat serangan kejahatan TIK tersebut
sekaligus. Namun demikian ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut diatas. Salah satunya melalui penegakan hukum dunia maya atau cyberlaw. Potensi Kejahatan Dunia Maya Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi
menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, sosial budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan. Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet. Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya ecommerence,e-government, foreign direct investment, industri penyedia informasi dan pengembangan UKM. Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastuktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi dengan sistem keamanan. Misalnya jaringan perbankan, dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,